PROGRAM SEKOLAH
PROGRAM KERJA
SMP Muhammadiyah Boarding School Zam-Zam
Rencana program kerja SMP Muhammadiyah Boarding School Zam-Zam
pada Tahun Pelajaran 2021-2022 sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Jangka
Menengah dirinci dalam tiap standar sebagai berikut:
1. Standar Kompetensi Lulusan:
a. Pemetaan Kompetensi Peserta Didik
1) Input PPDB dilaksanakan secara selektif
2) Pemetaan jurusan sesuai minat, interview dan hasil tes
3) Pemetaan ekstrakurikuler berdasarkan minat
4) Pemetaan bina prestasi untuk perlombaan berdasarkan minat dan seleksi
b. Peningkatan prestasi bidang akademik sesuai yang ditetapkan
1) Peningkatan pencapaian KKM pada semua mata pelajaran
2) Peningkatan rerata nilai US
3) Mengoptimalkan bina prestasi bidang akademik
4) Mengikutsertakan siswa dalam berbagai lomba akademik
c. Peningkatan prestasi bidang non akademik sesuai yang ditetapkan
1) Mengoptimalkan bina prestasi bidang olahraga
2) Mengoptimalkan bina prestasi bidang kesenian
3) Melaksanakan ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minat
4) Mengikutsertakan siswa dalam berbagai lomba non akademik
5) Mengadakan lomba karya tulis dan seni
d. Peningkatan kegiatan pengembangan diri
1) Mengoptimalkan bimbingan tahfizh Al-Quran
2) Mengoptimalkan bimbingan pengayaan bahasa asing
3) Mengoptimalkan pelatihan muhadharah
4) Mengoptimalkan kegiatan amaliyah tadris
5) Mengadakan latihan dasar kepemimpinan dan praktik berorganisasi
6) Mengadakan kegiatan-kegiatan kewirausahaan
7) Mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat
e. Peningkatan jumlah yang melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi
1) Melaksanakan bimbingan study lanjut sesuai dengan peminatan
2) Melaksanakan kegiatan motivasi study lanjut
3) Melaksanakan bimbingan secara khusus oleh BK
4) Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi
5) Melaksanakan bimbingan TOEFL dan TOAFL
f. Penguatan nilai-nilai karakter
1) Penerapan peraturan dan tata tertib siswa
2) Mengadakan seminar-seminar
3) Peringatan hari besar nasional dan hari besar agama
4) Pembiasaan kerja bakti minimal 1 bulan sekali
5) Mengadakan lomba kebersihan
6) Pelaksanaan upacara dan apel
7) Mengadakan layanan konseling
8) Pembiasaan solat berjamaah di masjid
9) Pembiasaan tadarus Al-Quran
10) Pembuatan kalimat pendorong pembentukan karakter
11) Pembiasaan budaya 5S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun)
12) Pembiasaan berdoa sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar
2. Standar Isi:
a. Pengembangan Dokumen-1 KTSP
1) Melaksanakan analisis konteks
2) Melaksanakan review dan analisis kurikulum tahun sebelumnya
3) Merevisi kurikulum tahun berikutnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
4) Membuat kalender akademik
5) Menetapkan dan mengajukan pengesahan dokumen KTSP
b. Pengembangan Dokumen-2 KTSP
1) Melakukan review dan analisis terhadap silabus 2) Melaksanakan workshop pengembangan silabus
3) Menyusun silabus sesuai kondisi dan kebutuhan.
c. Pengembangan Dokumen-3 KTSP
a. Melakukan review dan analisis terhadap RPP
b. Melaksanakan workshop pengembangan RPP
c. Menyusun RPP sesuai kondisi dan kebutuhan.
d. Pengembangan buku ajar semua mata pelajaran
1) Melaksanakan review dan analisis buku sumber belajar yang ada
2) Mengembangkan buku sumber belajar secara bertahap dengan menginternalisasikan nilai-nilai keislaman di dalamnya
3. Standar Proses:
a. Pemenuhan persiapan pembelajaran semua mata pelajaran
1) Analisis SKL, KI, KD, IPK
2) Analisis Minggu Efektif
3) Penyusunan Prota
4) Penyusunan Prosem
5) Penyusunan Silabus
6) Verifikasi dan validasi Silabus
7) Penyusunan RPP
8) Verifikasi dan validasi RPP
b. Pemenuhan persyaratan pembelajaran semua mata pelajaran
1) Melaksanakan pemetaan rombongan belajar dan pengelolaan kelas
2) Melaksanakan pemetaan beban mengajar guru
3) Menyusun jadwal KBM dan piket KBM
4) Menyusun daftar hadir dan jurnal
5) Melaksanakan distribusi buku sumber belajar
6) SOP pembelajaran pada kondisi khusus (Pandemi)
c. Peningkatan pelaksanaan pembelajaran
1) Melaksanakan pembelajaran dengan penanaman sikap spiritual dan sosial
2) Melaksanakan pembelajaran yang berorientasi pada kecakapan Abad 21
3) Melaksanakan pembelajaran secara PAIKEM
4) Melaksanakan pembelajaran berbasis ICT
5) Melaksanakan pengayaan mata pelajaran.
6) Mengadakan classmeeting.
d. Peningkatan pelaksanaan penilaian pembelajaran
1) Melaksanakan penilaian yang variatif dan berbasis ICT.
2) Workshop pengembangan teknik, strategi, dan instrumen penilaian.
3) Workshop kriteria kenaikan kelas.
4) Workshop kriterian kelulusan.
5) Workshop penyusunan POS US.
6) Workshop Asesmen Nasional.
7) Melaksanakan remidial.
e. Peningkatan pengawasan proses pembelajaran
1) Melaksanakan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran
2) Melaksanakan tindak lanjut hasil supervisi pembelajaran
4. Standar Penilaian Pendidikan:
a. Peningkatan KKM Semua Mata Pelajaran
1) Pelaksanaan penilaian yang terukur sesuai dengan KD yang ditetapkan
2) Penilaian dilaksanakan sesuai dengan kisi-kisi
3) Penilaian dilaksanakan secara variatif
b. Persiapan dan pelaksanaan penilaian
1) Pelatihan pengembangan materi penilaian.
2) Pelatihan pengembangan teknik-teknik penilaian.
3) Pelatihan pengembangan instrumen penilaian.
4) Sosialisasi pengadaan penilaian harian di setiap KD.
5) Pembentukan panitia pelaksana PAS, PAT, US, Ujian Praktik.
6) Pengadaan try out US.
c. Pelaporan hasil belajar
1) Sosialisasi pengolahan nilai hasil belajar
2) Pelatihan pengisian e-raport
3) Pelaporan penilaian hasil belajar ke wali siswa
4) Pelaporan penilaian hasil belajar ke dinas pendidikan
5) Pengisian legger nilai
5. Standar Pengelolaan:
a. Pengembangan manajemen sekolah
1) Membentuk dan melengkapi struktur organisasi sekolah.
2) Sosialisasi Visi Misi Tujuan Sekolah.
3) Menyusun SOP pembagian tugas pokok dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan.
4) Membuat standar panduan kerja.
5) Membuat peraturan kepegawaian.
6) Membuat peraturan siswa.
7) Membuat peraturan akademik sekolah.
8) Membuat tata tertib perpustakaan
9) Membuat tata tertib laboratorium
10) Membuat buku induk pegawai
11) Membuat buku induk siswa
12) Membuat buku klapper
13) Membentuk tim pengembang dan penjamin mutu internal sekolah.
14) Membentuk tim pengembang kurikulum sekolah.
15) Membentuk tim penyusun RKS dan RKAS.
16) Membentuk tim pelaksana akreditasi sekolah.
17) Membentuk tim pelaksana supervisi dan penilaian kinerja.
18) Membentuk MGMP sekolah dan program kerjanya.
19) Membentuk tim pengembang dan penyusun buku sumber belajar.
20) Pengembangan sistem informasi manajemen sekolah.
21) Pembentukan Tim Satuan Tugas Covid-19.
22) Pengajuan izin simulai PTM dan PTM terbatas.
b. Peningkatan peran serta masyarakat dan kemitraan
1) Meningkatkan hubungan koordinasi dan kerjasama dengan Komite Sekolah
2) Mengadakan sosialisasi program sekolah
3) Mengadakan kegiatan dengan Wali Siswa
4) Mengadakan dan memperbanyak kerjasama dengan unit usaha
5) Mengadakan dan memperbanyak kerjasama dengan perguruan tinggi
6) Mengadakan dan memperbanyak kerjasama dengan instansi pemangku kepentingan
6. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan (kepala sekolah)
1) Pelatihan kompetensi pengembangan manajemen berbasis sekolah
2) Pelatihan kompetensi kewirausahaan
3) Pelatihan kompetensi supervisi
4) Pelatihan kompetensi kepribadian
5) Pelatihan kompetensi sosial
6) Pelatihan peningkatan kemampuan ICT
7) Pelatihan pengembangan sistem informasi manajemen
8) Pelatihan penulisan karya ilmiah dan pengabdian masyarakat
9) Pelatihan peningkatan bahasa asing (Arab, Inggris)
b. Peningkatan kompetensi tenaga pendidik (guru)
1) Pelatihan kompetensi pedagogik
2) Pelatihan kompetensi profesional
3) Pelatihan kompetensi kepribadian
4) Pelatihan kompetensi sosial
5) Pelatihan pengembangan pembelajaran berbasis ICT
6) Pelatihan pengembangan buku sumber ajar
7) Pelatihan peningkatan bahasa asing (Arab, Inggris)
8) Pelatihan penulisan karya ilmiah dan pengabdian masyarakat
9) Memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan tenaga pendidik
10) Pemberian penghargaan/sanksi
c. Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan lainnya
1) Pelatihan kompetensi manajerial
2) Pelatihan kompetensi teknis
3) Pelatihan kompetensi kepribadian
4) Pelatihan kompetensi sosial
5) Pelatihan peningkatan bahasa asing (Arab, Inggris)
6) Pelatihan kompetensi tenaga perpustakaan
7) Pelatihan kompetensi tenaga laboratorium
8) Memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan tenaga kependidikan
9) Pemberian penghargaan/sanksi
7. Standar Sarana dan Prasarana:
a. Pemenuhan sarana dan prasarana minimal
1) Perbaikan dan perawatan ruang kantor
2) Perbaikan dan perawatan ruang perpustakaan
3) Pengadaan, perbaikan, dan perawatan ruang belajar
4) Pengadaan, perbaikan dan perawatan ruang laboratorium
5) Pengadaan, perbaikan, dan perawatan ruang penunjang kegiatan
6) Pengadaan sarana dan prasarana untuk Protokol Kesehatan Aman Covid-19.
b. Pemenuhan fasilitas kerja, pembelajaran dan penilaian
1) Melengkapi buku teks pembelajaran dan buku bacaan.
2) Melengkapi sarana dan prasarana serta bahan habis pakai praktikum.
3) Melengkapi sarana dan prasarana laboratorium IPA
4) Melengkapi sarana dan prasarana laboratorium IPS
5) Melengkapi sarana dan prasarana laboratorium Komputer
6) Melengkapi sarana dan prasarana laboratorium Bahasa.
7) Melengkapi sarana dan prasarana ekstrakurikuler.
8) Pengadaan bahan praktik dan alat peraga pembelajaran.
9) Pengadaan alat-alat kebersihan.
10) Tamanisasi
11) Mengadakan fasilitas penunjang ICT.
8. Standar Pembiayaan:
a. Peningkatan sumber dana pendidikan
1) Membentuk badan usaha milik sekolah
2) Mencari donatur yang tidak mengikat
b. Pengembangan pengalokasian dan penggunaan dana
1) Mengoptimalkan dana untuk peningkatan minimal pada 8 SNP
2) Penggunaan dana 100% sesuai APBS
c. Peningkatan pelaporan penggunaan dana
1) Peningkatan dokumentasi pelaporan setiap kegiatan yang menggunakan dana
2) Transparansi pelaporan penggunaan dana
d. Peningkatan pelayanan keuangan
1) Layanan pembayaran administrasi sekolah secara langsung
2) Layanan pembayaran administrasi sekolah melalui bank (transfer)
3) Layanan pembayaran administrasi dipusatkan melalui virtual account
4) Layanan tabungan siswa
5) Layanan e-money
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
AKREDITASI PERPUSTAKAAN SMP MBS ZAM-ZAM PEROLEH PREDIKAT B
(INFO ZAM-ZAM) – Perpustakaan SMP MBS Zam-Zam Cilongok memperoleh Predikat B sebagimana tersurat dalam dokumen Sertifikat Akrediatsi dengan Nomor 001911/ LAP.PS/VI 2021 Perpustaka
SMP & SMA MBS ZAM-ZAM RAIH JUARA UMUM PERTANDINGAN TAPAK SUCI TINGKAT DULONGMAS
(INFO ZAM ZAM) – ‘Hujan piala di bulan November’. InsyaAllah bukan metafora yang berlebihan. Fakta yang wajib disyukuri khususnya bagi para santri SMP dan SMA MBS Zam-
Profil
1. Nama Sekolah : SMP Muhammadiyah Boarding School Zam-Zam Cilongok 2. Status : Swasta 3. Alamat Sekolah a. Jalan : Jl. Raya Masjid Pernasidi No. 09 &nbs
VISI DAN MISI SEKOLAH
Visi Satuan Pendidikan Terwujudnya Generasi Unggul, Santun, Berwawasan Islami, Global dan Lingkungan (GENIUS BRILIAN) Berdasarkan visi di atas dapat dirumuskan indikator visi sebagai be
DEWAN SEKOLAH
SUSUNAN DEWAN SEKOLAH KEPALA YAYASAN DEWAN PEMBINA DEWAN KOMITE DIREKTUR PESANTREN MAJELIS DIKDASMEN